Dengarkan Suara Mereka Yang Diam
June 17, 2015
Aktivis dan
keluarga korban pelanggaran HAM masih belum mendapatkan apa yang mereka
perjuangkan. Pemerintah perlu membuka telinga.
Pada 11 Juni 2015, Aksi Kamisan
memasuki penyelenggaraan ke-400. Digagas pada 9 Januari 2007 oleh Jaringan
Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), sebuah paguyuban korban/keluarga
korban pelanggaran HAM, Aksi Kamisan merupakan sebuah pergerakan model baru.
Tak perlu lantang berteriak dan berpeluh melawan panas, Aksi Kamisan
mendeklarasikan dirinya sebagai Aksi Diam. Tertanggal 19 Januari 2007, Aksi
Kamisan mulai digelar rutin setiap Kamis di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Peserta mengenakan pakaian dan payung bewarna hitam, lengkap dengan tuntutan
yang ditulis di atas poster dan surat terbuka. Selanjutnya, mereka hanya diam
tak bergeming di depan jemawa Istana Merdeka, menjaga nyala lilin harapan
meskipun masih terabai dari perhatian sang penguasa.
Penegakan hukum pada pelanggaran HAM
masih loyo. Utamanya jika menyangkut kisah-kisah masa lalu yang diwarnai oleh
pejabat-pejabat tinggi negeri ini. Nampaknya pemerintah terlalu sibuk
bersembunyi di balik berkas-berkas pekerjaan masa sekarang dan masa yang akan
datang. Aksi Kamisan mengetuk kembali Pemerintah dengan membawa buah tangan kasus
pelanggaran HAM yang tak juga boleh dilupakan. Kasus-kasus seperti Tragedi ’65,
Pembunuhan Marsinah, Tragedi Trisakti, Penggusuran Cina Benteng, Tragedi
Tanjung Priok ’84 serta berderet kasus lain menunggu diputihkan. Walaupun
mengharap pada Pemerintah terlihat bagai upaya menegakkan benang basah, Aksi
Kamisan masih menjadi suatu harapan bagi korban atau keluarga korban
pelanggaran HAM untuk memperjuangkan keadilan.
Tahun ini Aksi Kamisan memasuki
tahun kedelapan. Telah empat ratus kali peserta Aksi Kamisan berdiri setiap
Kamis petang. Ratusan surat kepada dua periode pemerintahan pun telah terlayangkan.
Tak jarang tuntutan Aksi Kamisan disisipi simbol-simbol unik, salah satunya
seperti yang terjadi dalam Aksi Kamisan ke-400. Tidak seperti biasanya, Aksi
Kamisan kali itu diwarnai dengan karangan bunga bewarna-warni. Karangan bunga
berukuran 2 x 1 meter itu bertuliskan ucapan “Turut Berbahagia” yang ditujukan
kepada Presiden Joko Widodo yang tengah bungah
merayakan pernikahan putera mahkotanya. Di bagian bawah karangan bunga tersebut
dilengkapi tulisan “400 Kamis Seberang Istana: Jokowi Hutang Janji Hapus
Impunitas!" disertai dengan identitas mereka “Korban & Keluarga Korban
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu”.
Sebelumnya, pemeritahan Presiden
Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi pilihan dan semilir angin segar bagi
korban/keluarga korban pelanggaran HAM. Kesan tersebut muncul ketika Jokowi
dengan tegas mengusung agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM dalam kampanye
Pemilu Presiden 2014. Program tersebut diusung untuk merebut hati masyarakat
sekaligus sebagai sebuah strategi melawan Prabowo Subianto yang telah terlanjur
dicap sebagai salah satu dalang pelanggaran HAM Orde Baru. Tapi pucuk yang
dicinta tak kunjung tiba, ternyata HAM hanya menjadi komoditi politik dan
sekadar iming-iming imbalan suara. Sampai saat ini rencana pengusutan
kasus-kasus tersebut masih Wallahualam
bissawab.
Sebelum melangkah lebih jauh, nampaknya
kita harus memaknai keunikan Aksi Diam Kamisan. Diam dan berdiri ternyata bukan
berarti bisu dan mematung. Konsep Aksi Diam ini sejak awal telah
dipertimbangkan dan dipilih secara sadar oleh JSKK bersama Jaringan Relawan
Kemanusiaan (JRK) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS). Diam tidak berarti bahwa mereka telah tak berdaya kehilangan hak
sebagai warga negara. Diam menjadi identitas beradab Aksi Kamisan untuk
menuntut Pemerintah supaya tidak terus diam membisu. Di lain sisi, berdiri melambangkan
bahwa korban atau keluarga korban pelanggaran HAM tetap mampu menunjukkan keberadaan,
perjuangan, dan tuntutan akan hak keadilan hukum pada Pemerintah yang tak acuh.
Dalam diamnya, semangat Aksi Kamisan
telah mampu menjalar ke berbagai daerah lain di Indonesia. Di Bandung, Aksi
Kamisan sudah digelar sebanyak 99 kali. Salah satu Aksi Kamisan Bandung yang cukup
banyak mengeruk apresiasi terjadi padaadalah aksi ke-82. Pada waktu itu Aksi Kamisan
Bandung berhias meriah dengan tema Kamisan
Movement Art. Aksi yang digelar pada 22 Januari 2015 dalam momentum delapan
tahun Aksi Kamisan tersebut menarik banyak perhatian dari masyarakat yang
melintas di depan Gedung Sate. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung,
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung,
Institut Perempuan, dan Yayasan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM ikut
memberikan orasi dukungan terhadap upaya melawan lupa ini.
Aksi Kamisan juga mencatatkan
keberadaannya di Kota Gudeg, Yogyakarta sejak 27 Maret 2014. Sejak saat itu
lebih dari lima kali Aksi Kamisan Yogyakarta telah digelar. Bertempat di depan
Tugu Pal Putih Yogyakarta, para aktivis tak hanya menyuarakan kasus-kasus HAM
yang terjadi di skala nasional. Aksi Kamisan Yogyakarta juga menyoroti sejumlah
permasalahan di tingkat lokal, di antaranya adalah isu komersialisasi Yogyakarta.
Pembangunan hotel, mall, dan apartemen yang marak membayangi Yogyakarta. Warga
pun tak lagi leluasa menikmati haknya untuk mendapatkan ruang terbuka publik.
Sementara itu sejumlah warga Yogyakarta juga terampas haknya untuk menikmati
sumber air dari sumur sendiri.
Aksi Kamisan sebenarnya dapat
dilakukan di mana saja dan oleh siapa saja. Gerakan sederhana ini hanya
membutuhkan beberapa orang yang peduli untuk menyuarakan isu-isu tertentu.
Biasanya, aksi akan digelar di sekitar tempat yang menyimbolkan identitas suatu
kota. Aksi akan disiarkan lewat media massa atau media sosial sehingga dapat
melipatgandakan kesadaran masyarakat. Dengan demikian diharapkan semangat Aksi
Kamisan dapat tumbuh berjejaring di kota-kota lain di Indonesia.
Keberadaan Aksi Kamisan di berbagai
kota lain di luar Jakarta menjadi indikator bahwa terdapat peningkatan
kesadaran publik dan partisipasi dalam memperjuangkan hak atas keadilan. Apa
yang telah dilakukan oleh Aksi Kamisan memberikan kesan baru bahwa tak
selamanya aksi harus dilakukan dengan orasi dan teriakan-teriakan lantang. Masihkah
teriakan berarti jika tidak lagi didengar oleh sang pemangku kekuasan dan
pemangku kepentingan?
Namun benarkah Aksi Diam Kamisan ini
efektif untuk didengar oleh Pemerintah? Jika teriakan dan tamparan di depan
mata tak lagi menjadi masalah besar, bukankah hal tersebut berarti bahwa bisikan
dan diam tidak akan banyak bermakna? Nampaknya makna yang ingin dituturkan Aksi
Kamisan tak hanya berorientasi pada Pemerintah yang masih terus tutup telinga.
Masyarakat yang melihat Aksi Kamisan baik secara langsung maupun melalui media massa
dan media sosial juga menjadi target Aksi Kamisan. Semuanya dilakukan untuk
menyadarkan bahwa korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masih bertahan
menanti sepercik kepastian.
Pikiran pesimis mengenai ketidakadilan
hukum pada kasus pelanggaran HAM akan terngiang kembali seketika kita mengingat
kasus Munir. Kasus Munir adalah salah satu ironi terbesar bagi negara yang
mengeklaim diri menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam undang-undangnya. Aktor
utama pembela HAM Indonesia justru tewas di tangan kekuasaan dan kepentingan. Upaya
pengusutan kasus dari pemerintahan-pemerintahan selanjutnya yang juga mengusung
agenda penegakan HAM masih nihil.
Sebuah pertanyaan yang membayangi,
masih adakah keadilan hukum di negeri ini? Jika demonstrasi tak
lagi mengetuk nurani, masih adakah ruang untuk beraksi dalam sunyi? Jika suara
rakyat tak lagi berarti bagi petinggi negeri, kepada siapa lagi petinggi
mengabdi? Mengabaikan hal ini, sungguh, hanya akan membuat rakyat yang sudah sakit
semakin tersakiti.
*ditulis sebagai UAS mata kuliah Jurnalisme Media Cetak Ilmu Komunikasi UGM
**satu hari setelah kolom ini ditulis, Kompas edisi 16 Juni 2015 melansir berita mengenai pembentukan tim gabungan untuk merekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat.
**satu hari setelah kolom ini ditulis, Kompas edisi 16 Juni 2015 melansir berita mengenai pembentukan tim gabungan untuk merekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat.
0 komentar