Independensi pers Indonesia yang semakin menurun menggelitik
tokoh-tokoh seperti Bung Margiono (Ketua Umum PWI), Tifatul Sembiring (Menteri
Komunikasi dan Informasi), hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelipkan
persoalan tersebut dalam pidatonya.
Elitis, isi yang seragam, dan kepemilikan yang
terkonsentrasi merupakan masalah utama yang sedang dihadapi oleh media
Indonesia. Mayoritas media yang telah ada belum mampu menjangkau seluruh
kalangan penduduk di negeri ini. Sirkulasi media cetak contohnya, masih belum
memenuhi standar minimal UNESCO akan perbandingan 1:10 antara surat kabar dan
penduduk. Jika dibandingkan dengan sirkulasi di negara-negara maju, Indonesia
jelas masih jauh tertinggal. Begitu pula yang terjadi dengan dunia pertelevisian
Indonesia. TVRI sebagai televisi nasional tak menjangkau luas dan kalah
bersaing, sementara televisi swasta lebih mengorientasikan kontennya kepada
penduduk urban.
Gugatan-gugatan sering dilontarkan terhadap
profesionalisme dan independensi pers yang berkaitan dengan kepemilikan,
padahal gugatan tersebut juga pantas ditujukan kepada negara yaitu regulator
media serta lembaga-lembaga yang membisu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang
selama ini terjadi. Regulator memegang peranan penting dalam membangun iklim
media Indonesia agar tidak semakin buruk. Secara garis besar ada dua regulasi
media di Indonesia: yang menggunakan wilayah publik atau frekuensi (media
elektronik) dan yang tidak (media cetak). Media yang memakai wilayah publik
atau frekuensi sebenarnya mempunyai pengaturan yang ketat: izin harus
dikantongi, kepemilikan dibatasi, isi tidak boleh partisan, plus netral. Berbeda
dengan media cetak yang hanya mendapatkan sanksi etik dan sosial jika tidak
independen, media elektronik dapat diberikan sanksi hukum karenanya. Sudahkah
regulator memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran?